Rabu, 07 Desember 2011

Pelaku Seminar Pajak Gadungan Dituntut Dua Tahun

Manado Today – Kedua pelaku penyelenggara seminar pajak gadungan, AS alias Amir (36) dan MH alias Andris (31), dituntut hukuman penjara selama 2 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Jasmin Samahati SH.
Kedua terdakwa ini melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penipuan berkedok seminar pajak.
Diketahui, kejadian bermula pada 9 april 2010 silam di hotel sahid kawanua, dalam melakukan penipuan ini, kedua terdakwa dengan mengatasnamakan lembaga Pusat Studi Perpajakan Indonesia (PSPI) menggelar sosialisasi undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai dan undang-undang nomor 28 tahun 2009, yang undangannya disebar ke instansi pemerinta dan swasta yang ada di manado.
Para perserta kemudian dimintai uang kontribusi sebesar Rp 3,5 juta bagi yang menginap dan Rp 1,5 juta bagi yang tidak menginap.
Kedok mereka terungkap karena selama 2 hari seminar berlangsung, pembawa materinya adalah orang yang sama yaitu pensiunan pegawai pajak Drs Arnold Lumentut.
Pihak Ditjen pajak kemudian menyatakan seminar ini illegal, karena tanpa sepengetahuan pihak Ditjen pajak Sulut, Sulteng, Gorontalo dan Maluku Utara, akibatnya, ke-90 peserta dirugikan sebesar Rp 135 juta.
Majelis hakim yang diketuai Willem Rompis SH dengan anggota Efran Basuning SH menunda sidang ini sampai Senin depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (irwan)

Sumber : http://www.manadotoday.com/pelaku-seminar-pajak-gadungan-dituntut-dua-tahun/4702.html

Kamis, 20 Oktober 2011

Seminar "Perpajakan Dalam Rangka Belanja Negara"



Seminar "Perpajakan Dalam Rangka Belanja Negara" yang dilakukan oleh Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan BPPK di Balai Diklat Keuangan Malang, telah dilakukan pada tanggal 23 September 2010, acara yang dihadiri oleh perwakilan Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, dan pejabat dari lingkungan Kanwil Pajak II dan III wilayah Jatim, berlangsung meriah dengan antusiasme yang tinggi. Peserta bergantian mendiskusikan tentang pengelolaan pajak dalam rangka belanja negara. Acara yang digelar di Hotel Regent Park Malang tersebut diikuti oleh peserta dari Balai Diklat Keuangan Malang, KPP Madya dan Pratama, KPKLN, KPPN dan KPBC yang berada di wilayah Jawa Timur. Pada kesempatan tersebut ditekankan kembali betapa pentingnya pengelolaan pajak dari sisi teknis dalam rangka belanja negara.
Terakhir Diperbaharui (Kamis, 17 Februari 2011 08:37)

Seminar Perpajakan di BDK Denpasar


Denpasar, (1-2 /12/2009) Bertempat di Hotel Grand Shanti diadakan Seminar Perpajakan "Dampak Kebijakan Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan Serta BPHTB Dari Departemen Keuangan Ke Pemerintah Daerah", yang secara resmi dibuka dengan pemukulan gong oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Propinsi Bali, Bapak Yoyok Satriotomo yang didampingi oleh Kepala Balai Diklat Keuangan Denpasar, Unggul Kusalawan R. Seminar ini dilaksanakan dalam 2 hari (tanggal 1 - 2 Desember 2009), sebagai aktualisasi salah satu misi BPPK yakni meningkatkan kompetensi SDM di bidang keuangan negara sekaligus sebagai salah bentuk sosialisasi untuk mengenalkan keberadaan BDK Denpasar.

Peserta dalam seminar ini berjumlah kurang lebih 200 orang yang berasal dari berbagai instansi/unit antara lain : Departemen Keuangan, Pemerintah Daerah Propinsi Kabupaten/Kota sewilayah Bali, NTB dan NTT, serta Kalangan Akademisi, mahasiswa dari STAN, Universitas Udayana dan Universitas Pendidikan Nasional Denpasar. Hadir sebagai Narasumber/Pembicara dalam seminar yang berkompeten dalam bidang Perpajakan, pada hari pertama yaitu Bapak Agus Prawoto (Widyaiswara Madya), Bapak Drs. Darwin, MBP (Widyaiswara Utama), Bapak Heru Supriyanto (Widyaiswara Madya) dari Pusdiklat Pajak Badan Diklat Keuangan Jakarta dan dipandu oleh Moderator Bapak I Gede Wardana, SE., M.Si Kepala MKU/MPK Fak. Ekonomi Universitas Udayana pada sesi I, dan Unggul Kusalawan R, pada sesi II.

Kehadiran Bapak Wuriyanto Marso (Kepala KPP Pratama Tabanan) sebagai narasumber pada seminar hari ke-2 melengkapi komposisi narasumber yang ada. Bertindak sebagai moderator hari ke-2 adalah Ibu Ida Hamidah (Kabid Rencana dan Pengembangan Pusdiklat Pajak). Para peserta yang sebagian besar berasal dari Pemda sangat antusias mengikuti seminar dengan mengajukan berbagai pertanyaan kepada Narasumber terkait dengan tema yang di bahas dan permasalahan yang dihadapi di lapangan.
Beberapa simpulan penting yang patut dicatat adalah perlunya kesiapan pemerintah daerah dalam menerima pengalihan pengelolaan PBB dan BPHTB, antara lain dengan menyiapkan SDM penilai yang handal, penyempurnaan infrastruktur, dan teknologi informasi, penataan kelembagaan, serta sosialisasi intensif kepada masyarakat tentang PBB dan BPHTB. Terkait dengan peningkatan kompetensi SDM penilai di lingkup pemerintah daerah, Ibu Ida Hamidah menyampaikan bahwa Pusdiklat Pajak dan Balai Diklat Keuangan akan menyelenggarakan diklat administrasi dan penilai PBB pada tahun 2010. Diharapkan agar pihak pemerintah daerah menyiapkan pegawai-nya untuk mengikuti diklat tersebut.
Acara seminar ini akhirnya ditutup oleh Kepala Balai Diklat Keuangan Denpasar dengan harapan agar seminar ini dapat memenuhi fungsinya untuk meningkatkan kesiapan pemerintah daerah dalam menerima pengalihan pengelolaan tersebut. Di sisi lain, para peserta berharap agar Badan Diklat Keuangan/Balai Diklat Keuangan dapat menyelenggarakan seminar/diklat serupa di bidang keuangan negara pada masa-masa mendatang agar ilmu dan peraturan yang ada selalu up to date diketahui oleh pemda-pemda.
Terakhir Diperbaharui (Jumat, 04 Desember 2009 06:20)

Seminar Pajak : Strategi menghadapi Pemeriksaan Pajak


Dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis perpajakan sesuai dengan perkembangan terkini, Konsultan Pajak “Lia, Christiantoro & Rekan” mengundang anda mengikuti Seminar Perpajakan dengan topik terbaru berikut ini :

“ Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak ”

Setelah masa penyampaian SPT Tahunan berlalu, maka sebagaimana biasanya pihak Ditjen Pajak akan melakukan pengujian atas SPT yang telah disampaikan WP tersebut melalui pemeriksaan pajak (tax audit).  Pemeriksaan pajak bisa disebabkan oleh berbagai hal, antara lain: karena SPT Tahunan lebih bayar (LB), rugi, dan kriteria pemeriksaan khusus lainnya. Namun dapat dipastikan bahwa tidak ada Wajib Pajak yang aman dari pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dapat menimbulkan sengketa (tax dispute) bila Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil tax audit tersebut. Sengketa pajak diselesaikan di tingkat keberatan (level of objection) namun bila Wajib Pajak belum dapat menerima hasilnya maka tax dispute tersebut dilanjutkan ke tingkat banding (appeals) di Pengadilan Pajak.
Perlu disadari bahwa penyelesaian sengketa pajak (baik di tingkat keberatan maupun banding) merupakan hak Wajib Pajak. Karena itu untuk dapat memaksimalkan upaya WP dalam penyelesaian sengketa pajak tersebut diperlukan strategi yang tepat mulai dari menghadapi pemeriksaan sampai dengan pengajuan bandingnya.
Dapat disimpulkan bahwa “persiapan adalah senjata yang paling baik”. Dengan mengikuti workshops perpajakan ini diharapkan Wajib Pajak mempunyai kesiapan dalam menghadapi pemeriksaan pajak dan dapat:

1.  Mendeteksi secara dini munculnya potensi kewajiban pajak yang lebih besar;
2.  Mengetahui teknik pemeriksaan pajak dan cara mengantisipasinya; dan
3. Menyiapkan argumentasi yang valid & didukung dengan dokumen yg memadai sewaktu terjadi pemeriksaan sehingga pemeriksaan tidak berlanjut ke tahap berikutnya.
Tujuan & Manfaat Seminar
1. Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak, pengajuan keberatan, peninjauan kembali, dan pengajuan banding di pengadilan pajak
2. Membantu peserta dalam menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin timbul setelah penyampaian SPT Tahunan perusahaannya.
3. Secara umum seminar ini akan meningkatkan kompetensi peserta dalam pengelolaan pajak perusahaan secara optimal dan profesional
Metode Seminar :
Metode yang digunakan dalam seminar ini adalah workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Sumber : http://www.seminarpajak.com/