Kamis, 20 Oktober 2011

Seminar Pajak : Strategi menghadapi Pemeriksaan Pajak


Dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis perpajakan sesuai dengan perkembangan terkini, Konsultan Pajak “Lia, Christiantoro & Rekan” mengundang anda mengikuti Seminar Perpajakan dengan topik terbaru berikut ini :

“ Strategi Menghadapi Pemeriksaan Pajak ”

Setelah masa penyampaian SPT Tahunan berlalu, maka sebagaimana biasanya pihak Ditjen Pajak akan melakukan pengujian atas SPT yang telah disampaikan WP tersebut melalui pemeriksaan pajak (tax audit).  Pemeriksaan pajak bisa disebabkan oleh berbagai hal, antara lain: karena SPT Tahunan lebih bayar (LB), rugi, dan kriteria pemeriksaan khusus lainnya. Namun dapat dipastikan bahwa tidak ada Wajib Pajak yang aman dari pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dapat menimbulkan sengketa (tax dispute) bila Wajib Pajak tidak setuju dengan hasil tax audit tersebut. Sengketa pajak diselesaikan di tingkat keberatan (level of objection) namun bila Wajib Pajak belum dapat menerima hasilnya maka tax dispute tersebut dilanjutkan ke tingkat banding (appeals) di Pengadilan Pajak.
Perlu disadari bahwa penyelesaian sengketa pajak (baik di tingkat keberatan maupun banding) merupakan hak Wajib Pajak. Karena itu untuk dapat memaksimalkan upaya WP dalam penyelesaian sengketa pajak tersebut diperlukan strategi yang tepat mulai dari menghadapi pemeriksaan sampai dengan pengajuan bandingnya.
Dapat disimpulkan bahwa “persiapan adalah senjata yang paling baik”. Dengan mengikuti workshops perpajakan ini diharapkan Wajib Pajak mempunyai kesiapan dalam menghadapi pemeriksaan pajak dan dapat:

1.  Mendeteksi secara dini munculnya potensi kewajiban pajak yang lebih besar;
2.  Mengetahui teknik pemeriksaan pajak dan cara mengantisipasinya; dan
3. Menyiapkan argumentasi yang valid & didukung dengan dokumen yg memadai sewaktu terjadi pemeriksaan sehingga pemeriksaan tidak berlanjut ke tahap berikutnya.
Tujuan & Manfaat Seminar
1. Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak, pengajuan keberatan, peninjauan kembali, dan pengajuan banding di pengadilan pajak
2. Membantu peserta dalam menyelesaikan berbagai masalah yang mungkin timbul setelah penyampaian SPT Tahunan perusahaannya.
3. Secara umum seminar ini akan meningkatkan kompetensi peserta dalam pengelolaan pajak perusahaan secara optimal dan profesional
Metode Seminar :
Metode yang digunakan dalam seminar ini adalah workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Sumber : http://www.seminarpajak.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar