Rabu, 07 Desember 2011

Pelaku Seminar Pajak Gadungan Dituntut Dua Tahun

Manado Today – Kedua pelaku penyelenggara seminar pajak gadungan, AS alias Amir (36) dan MH alias Andris (31), dituntut hukuman penjara selama 2 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Jasmin Samahati SH.
Kedua terdakwa ini melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penipuan berkedok seminar pajak.
Diketahui, kejadian bermula pada 9 april 2010 silam di hotel sahid kawanua, dalam melakukan penipuan ini, kedua terdakwa dengan mengatasnamakan lembaga Pusat Studi Perpajakan Indonesia (PSPI) menggelar sosialisasi undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai dan undang-undang nomor 28 tahun 2009, yang undangannya disebar ke instansi pemerinta dan swasta yang ada di manado.
Para perserta kemudian dimintai uang kontribusi sebesar Rp 3,5 juta bagi yang menginap dan Rp 1,5 juta bagi yang tidak menginap.
Kedok mereka terungkap karena selama 2 hari seminar berlangsung, pembawa materinya adalah orang yang sama yaitu pensiunan pegawai pajak Drs Arnold Lumentut.
Pihak Ditjen pajak kemudian menyatakan seminar ini illegal, karena tanpa sepengetahuan pihak Ditjen pajak Sulut, Sulteng, Gorontalo dan Maluku Utara, akibatnya, ke-90 peserta dirugikan sebesar Rp 135 juta.
Majelis hakim yang diketuai Willem Rompis SH dengan anggota Efran Basuning SH menunda sidang ini sampai Senin depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (irwan)

Sumber : http://www.manadotoday.com/pelaku-seminar-pajak-gadungan-dituntut-dua-tahun/4702.html